Sabtu, 13 April 2013

Artikel Tentang Wawasan Nusantara


BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.Wawasan Nusantara merupakan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasai oleh Pancasila dan Undang ­undang Dasar 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan pejuangan nasional.
Wawasan Nusantara harus dijadikan  arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan  bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia dan nilai-nilai budaya bangsa dan dibentuk  dalam proses panjang  sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan  kesatuan itu  akan hanyut  tanpa bekas.
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional (Kel. Kerja LEMHANAS 1999).
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional (Ketetapan  MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN).
Dari berbagai pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan.
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam pembentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam bukunya pendidikan kewrganegaraan diperguruan tinggi  menjelaskan bahwa fungsi wawasan nusantara:
§  Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Indonesia.
§  Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakkan dan strategi pembangunan nasional.

Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH bahwa tujuan wawasan nusantara adalah :
§  Tujuan ke dalam mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek social.
§  Tujuan keluar pada lingkungan bangsa dan Negara yang mengelilingi Indonesia ialah ikut serta mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan keadilan sosial dan perdamaian abadi.
Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercemin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan Negara.
§  Implementasi dalam kehidupan politik adalah menciptakan  iklim menyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
§  Implementasi dalam kehidupan Ekonomi adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
§  Implementasi dalam kehidupan sosial budaya  adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakuai, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
§  Implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan adalah menumpuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela Negara pada setiap WNI.
Sosialisasi Wawasan Nusantara
Menurut Sifat /cara penyampaian :
a)    Langsung = >ceramah,diskusi,tatap muka
b)   Tidak langsung=>media massa
Menurut metode penyampaian :
a)    Ketauladanan
b)   Edukasi
c)    Komunikasi
d)   Integrasi
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan.
BAB IV DAFTAR PUSTAKA
1. Universitas Gunadarma, Diktat Kuliah Pendidikan Pancasila, Edisi 2007
2. Drs. H. KAELAN, M.S. Pendidikan Pancasila, Edisi Reformasi Tahun 2000, Paradigma Yogyakarta.
3. Ditjen DIKTI Depdiknas,2001, Kapita Selekta Pendidikan Pancasila, Bag.1, Dirjen Dikti Depdiknas, Jakarta
4. Sinar Grafika, 2002, UUD 1945 Hasil Amandemen Agustus 2002, Jakarta.
5. Wibisono Koento, 1989, Makalah pada Lokakarya Dosen-dosen Pancasila PTN dan PTS se-Kopertis Wilayah V, Yogyakarta.
6. Budiyanto, Drs., 1998. PPkn Kelas 1 SMU. penerbit PT. Empiris.: Jakarta.
7. Enco sartono, Drs., R. suharsani, Drs,.1994.PPKn kelas 6 SD. Yudhistira : Jakarta.
8. Alm. Abdul Karim, Drs., M.pd. 2000. Memahami PPKn umtuk Kelas 1. penerbit Ganesa Ex. Act.: Bandung. 

Artikel Tentang Hak Asasi Manusia


BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Sejarah Hak Asasi Manusia
Piagam Madinah dibuat di Madinah pada awal abad VII M. Piagam ini berisi perjanjian saling melindungi dan menghormati hak-hak asasi masyarakat muslim dan nonmuslim yang tinggal di Madinah (Saudi Arabia).
Magna charta yang berarti Perjanjian Agung dibuat di negara Inggris pada 15 Juni 1215. Hal ini merupakan tanda pemberontakan para baron terhadap raja John. Magna Charta berisi perjanjian yang menyatakan bahwa raja tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap hak milik dan kebebasan pribadi setiap rakyat.
Bill of Right (Pernyataan Hak Asasi Manusia). Peraturan ini lahir pada 1628 di Inggris yang berisi penegasan tentang pembatasan kekuasaan raja. Peraturan ini juga menyebabkan dihilang kannya hak raja untuk melaksanakan kekuasaan kepada siapa pun, seperti memenjarakan, melakukan penyiksaan, atau menyuruh tentara berperang tanpa adanya ketentuan hukum.
Deklarasi kemerdekaan bangsa Amerika Serikat ini dicetuskan pada 4 Juli 1776. Deklarasi ini berisi persamaan dan kebebasan hak untuk hidup, mengejar kebahagiaan, serta keharusan mengganti pemerintahan yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan dasar tersebut. Piagam ini merupakan Hak Asasi Manusia yang mengandung pernyataan bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sederajat oleh Tuhan Yang Maha Esa. Semua manusia dianugrahi hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak kebebasan untuk mengejar kebahagiaan.
Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen (Penyataan Hak Asasi Manusia dan Warga Negara). Deklarasi ini dicetuskan di Prancis pada 4 Agustus 1789 setelah Revolusi Prancis 14 Juli 1789. Deklarasi ini berisi lima hak asasi, yaitu pemilikan harta, hak kebebasan, hak per samaan, hak keamanan, dan hak perlawanan terhadap penindasan.
Universal Declaration of Human Right. Deklarasi ini dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1948. Deklarasi ini memuat pokok-pokok tentang kebebasan, persamaan, pemilikan harta, hak perkawinan, hak kerja, dan hak kebebasan beragama.
Selanjutnya, keinginan untuk tetap menjaga dan melindungi hak asasi manusia terus berkembang. Hal ini didorong oleh keinginan masyarakat dunia untuk memberikan kepastian terhadap berlangsung nya masa depan hak asasi manusia. Dalam sidang umum PBB pada 16 Desember 1966, dirumuskan persetujuan (covenant), yaitu International Covenant on Economic, Social, and Cultural Right dan International Covenant on Civil and Political Right. Di kawasan Asia, pada 1983 telah dideklarasikan hak asasi manusia yang dikenal Declaration of Basic Duties of Asia People and Government.

BAB II PEMBAHASAN
Pengertian HAM


  • HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (UU No 39/1999).
  • HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia,sesuai dengan kodratnya (Kaelan:2002)
  • HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia (Jan Materson).
  • HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati (John Locke).


Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia


Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. 
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:



A. Pancasila


a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.



B. Dalam Pembukaan UUD 1945



Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.



C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945



a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia



D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia



a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.



E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia



Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.



F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI



a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).


Macam-Macam Hak Asasi Manusia


a) Hak asasi pribadi / personal Right

• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

b) Hak asasi politik / Political Right

• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right

• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum

d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths

• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat 

Contoh Kasus Pelanggaran HAM Di Indonesia:
1. Peristiwa Tanjung Priok 
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984 dengan jumlah korban sebanyak 74 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyerangan terhadap masa yang berunjuk rasa, dan penyelesaiannya sudah berlangsung di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2003 hingga 2004.


2. Penculikan Aktivis 1998
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984-1998 dengan jumlah korban sebanyak 23 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penghilangan secara paksa oleh pihak Militer terhadap para aktivis pro-demokrasi. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan Militer untuk anggota tim mawar.



3. Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti terjadi pada tahun 1998 dengan jumlah korban sekitar 31 orang. Peristiwa ini tidandai dengan penembakan aparat terhadap mahasiswa yang sedang berunjuk rasa. Penyelesaian kasus ini sudah dilaksanakan di Pengadilan Militer bagi pelaku lapangan.



4. Kerusuhan Timor-Timur Pasca JajakPendapat
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1999 dengan jumlah korban sebanyak 97 orang. Peristiwa ini ditandai dengan Agresi Militer dan penyelesaiannya sudah dilakukan di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2002 hingga 2003.



5. Peristiwa Abepura,Papua
Kasus pelanggaran HAM ini terjadi pada tahun 2000 dengan jumlah korban sebanayak 63 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyisiran secara membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan HAM di Makassar

6. Pelanggaran HAM oleh TNI
Umumnya terjadi pada masa pemerintahan Presiden Suharto, dimana (dikemudian hari berubah menjadi TNI dan Polri) menjadi alat untuk menopang kekuasaan. Kasus Pelanggaran HAM oleh TNI mencapai puncaknya pada akhir masa pemerintahan Orde Baru, dimana perlawanan rakyat semakin keras.


7. Kasus Pelanggaran HAM Yang terjadi Di Maluku

Konflik dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5 bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus yang baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan masyarakat biasa).


Penyusup masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan serta pembakaran rumah. Saat ini masyarakat telah membuat sistem pengamanan swadaya untuk wilayah pemukimannya dengan membuat barikade-barikade dan membuat aturan orang dapat masuk/keluar dibatasi sampai jam 20.00, suasana kota sampai saat ini masih tegang, juga masih terdengar suara tembakan atau bom di sekitar kota.



Akibat konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka – luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku.


BAB III PENUTUP
Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, Tetapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.
BAB IV DAFTAR PUSTAKA
1. Universitas Gunadarma, Diktat Kuliah Pendidikan Pancasila, Edisi 2007
2. Drs. H. KAELAN, M.S. Pendidikan Pancasila, Edisi Reformasi Tahun 2000, Paradigma Yogyakarta.
3. Ditjen DIKTI Depdiknas,2001, Kapita Selekta Pendidikan Pancasila, Bag.1, Dirjen Dikti Depdiknas, Jakarta
4. Sinar Grafika, 2002, UUD 1945 Hasil Amandemen Agustus 2002, Jakarta.
5. Wibisono Koento, 1989, Makalah pada Lokakarya Dosen-dosen Pancasila PTN dan PTS se-Kopertis Wilayah V, Yogyakarta.
6. Budiyanto, Drs., 1998. PPkn Kelas 1 SMU. penerbit PT. Empiris.: Jakarta.
7. Enco sartono, Drs., R. suharsani, Drs,.1994.PPKn kelas 6 SD. Yudhistira : Jakarta.
8. Alm. Abdul Karim, Drs., M.pd. 2000. Memahami PPKn umtuk Kelas 1. penerbit Ganesa Ex. Act.: Bandung.