BAB
I PENDAHULUAN
Latar
Belakang Masalah
Sejarah Hak Asasi Manusia
Piagam Madinah dibuat
di Madinah pada awal abad VII M. Piagam ini berisi perjanjian saling melindungi
dan menghormati hak-hak asasi masyarakat muslim dan nonmuslim yang tinggal di
Madinah (Saudi Arabia).
Magna charta yang berarti Perjanjian Agung
dibuat di negara Inggris pada 15 Juni 1215. Hal ini merupakan tanda
pemberontakan para baron terhadap raja John. Magna Charta berisi perjanjian
yang menyatakan bahwa raja tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap hak milik
dan kebebasan pribadi setiap rakyat.
Bill of Right (Pernyataan Hak Asasi Manusia). Peraturan ini lahir pada 1628 di Inggris
yang berisi penegasan tentang pembatasan kekuasaan raja. Peraturan ini juga
menyebabkan dihilang kannya hak raja untuk melaksanakan kekuasaan kepada siapa
pun, seperti memenjarakan, melakukan penyiksaan, atau menyuruh tentara
berperang tanpa adanya ketentuan hukum.
Deklarasi kemerdekaan bangsa Amerika Serikat
ini dicetuskan pada 4 Juli 1776. Deklarasi ini berisi persamaan dan kebebasan
hak untuk hidup, mengejar kebahagiaan, serta keharusan mengganti pemerintahan
yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan dasar tersebut. Piagam ini
merupakan Hak Asasi Manusia yang mengandung pernyataan bahwa sesungguhnya semua
bangsa diciptakan sederajat oleh Tuhan Yang Maha Esa. Semua manusia dianugrahi
hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak kebebasan untuk mengejar kebahagiaan.
Declaration des Droits de l’homme et du
Citoyen (Penyataan Hak Asasi Manusia dan Warga Negara). Deklarasi ini
dicetuskan di Prancis pada 4 Agustus 1789 setelah Revolusi Prancis 14 Juli
1789. Deklarasi ini berisi lima hak asasi, yaitu pemilikan harta, hak
kebebasan, hak per samaan, hak keamanan, dan hak perlawanan terhadap
penindasan.
Universal Declaration of Human Right. Deklarasi ini dicetuskan oleh
Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1948. Deklarasi ini memuat
pokok-pokok tentang kebebasan, persamaan, pemilikan harta, hak perkawinan, hak
kerja, dan hak kebebasan beragama.
Selanjutnya, keinginan untuk tetap menjaga dan
melindungi hak asasi manusia terus berkembang. Hal ini didorong oleh keinginan
masyarakat dunia untuk memberikan kepastian terhadap berlangsung nya masa depan
hak asasi manusia. Dalam sidang umum PBB pada 16 Desember 1966, dirumuskan
persetujuan (covenant), yaitu International Covenant on Economic, Social, and
Cultural Right dan International Covenant on Civil and Political Right. Di
kawasan Asia, pada 1983 telah dideklarasikan hak asasi manusia yang dikenal
Declaration of Basic Duties of Asia People and Government.
BAB
II PEMBAHASAN
Pengertian HAM
- HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai
makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati,
dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum,
pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan
martabat manusia (UU No 39/1999).
- HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia,sesuai dengan kodratnya (Kaelan:2002)
- HAM adalah hak-hak
yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup
sebagai manusia (Jan Materson).
- HAM adalah hak-hak
yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati (John
Locke).
Landasan Hukum
Hak Asasi Manusia di Indonesia
Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak
Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan
nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang
dasar 1945.
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia
tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:
A. Pancasila
a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk
Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban
dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan
keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit,
suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap
tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu
berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan
serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia
Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.
B. Dalam Pembukaan UUD 1945
Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa,
dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak
sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan
universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang
merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh
penguasa, kelompok atau manusia lainnya.
C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945
a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan
pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27
ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal
28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama
dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia
D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban
dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib
tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.
E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak
Asasi Manusia
Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin
pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan
aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk
menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.
F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi
Negara RI
a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang
pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain
yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan
Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948
(Declaration Universal of Human Rights).
Macam-Macam
Hak Asasi Manusia
a) Hak asasi pribadi / personal Right
• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan
yang diyakini masing-masing
b) Hak asasi politik / Political Right
• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik
lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right
• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum
d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths
• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights
• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan
penyelidikan di mata hukum.
f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right
• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Contoh
Kasus Pelanggaran HAM Di Indonesia:
1.
Peristiwa Tanjung Priok
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984 dengan jumlah korban
sebanyak 74 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyerangan terhadap masa yang
berunjuk rasa, dan penyelesaiannya sudah berlangsung di Pengadilan HAM ad hoc
Jakarta pada tahun 2003 hingga 2004.
2. Penculikan Aktivis 1998
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984-1998 dengan jumlah
korban sebanyak 23 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penghilangan secara
paksa oleh pihak Militer terhadap para aktivis pro-demokrasi. Penyelesaian
kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan Militer untuk anggota tim mawar.
3. Penembakan Mahasiswa
Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti terjadi pada tahun 1998
dengan jumlah korban sekitar 31 orang. Peristiwa ini tidandai dengan penembakan
aparat terhadap mahasiswa yang sedang berunjuk rasa. Penyelesaian kasus ini
sudah dilaksanakan di Pengadilan Militer bagi pelaku lapangan.
4. Kerusuhan Timor-Timur Pasca
JajakPendapat
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1999 dengan jumlah korban
sebanyak 97 orang. Peristiwa ini ditandai dengan Agresi Militer dan
penyelesaiannya sudah dilakukan di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun
2002 hingga 2003.
5. Peristiwa Abepura,Papua
Kasus pelanggaran HAM ini terjadi pada tahun 2000 dengan
jumlah korban sebanayak 63 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyisiran
secara membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura.
Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan HAM di Makassar
6. Pelanggaran HAM oleh TNI
Umumnya terjadi pada masa pemerintahan Presiden Suharto,
dimana (dikemudian hari berubah menjadi TNI dan Polri) menjadi alat untuk
menopang kekuasaan. Kasus Pelanggaran HAM oleh
TNI mencapai puncaknya pada akhir masa pemerintahan Orde Baru, dimana
perlawanan rakyat semakin keras.
7. Kasus Pelanggaran HAM Yang
terjadi Di Maluku
Konflik dan
kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5
bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan
relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua,
Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota
Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi
sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi kekerasan lagi
dengan modus yang baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah –
daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan
masyarakat biasa).
Penyusup masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan
serta pembakaran rumah. Saat ini masyarakat telah membuat sistem pengamanan
swadaya untuk wilayah pemukimannya dengan membuat barikade-barikade dan membuat
aturan orang dapat masuk/keluar dibatasi sampai jam 20.00, suasana kota sampai
saat ini masih tegang, juga masih terdengar suara tembakan atau bom di sekitar
kota.
Akibat konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas,
sekitar 4000 orang luka – luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar,
ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang
sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku.
BAB
III PENUTUP
Kesimpulan
HAM adalah hak-hak
dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu
mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, Tetapi satu hal yang perlu kita
ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam
kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI,
dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang,
kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam
pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui
hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan
HAM.
Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu
mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga
harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan
pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak
oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan
mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.
BAB
IV DAFTAR PUSTAKA
1. Universitas Gunadarma, Diktat Kuliah Pendidikan
Pancasila, Edisi 2007
2. Drs. H. KAELAN, M.S. Pendidikan Pancasila, Edisi
Reformasi Tahun 2000, Paradigma Yogyakarta.
3. Ditjen DIKTI Depdiknas,2001, Kapita Selekta
Pendidikan Pancasila, Bag.1, Dirjen Dikti Depdiknas, Jakarta
4. Sinar Grafika, 2002, UUD 1945 Hasil Amandemen
Agustus 2002, Jakarta.
5. Wibisono Koento, 1989, Makalah pada Lokakarya
Dosen-dosen Pancasila PTN dan PTS se-Kopertis Wilayah V, Yogyakarta.
6. Budiyanto,
Drs., 1998. PPkn Kelas 1 SMU. penerbit PT. Empiris.: Jakarta.
7.
Enco sartono, Drs., R. suharsani,
Drs,.1994.PPKn kelas 6 SD. Yudhistira : Jakarta.
8. Alm. Abdul Karim, Drs., M.pd. 2000. Memahami PPKn umtuk
Kelas 1. penerbit Ganesa Ex. Act.: Bandung.