Sabtu, 22 Juni 2013

Arikel Tentang Politik Strategi Nasional

BAB I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Bangsa Indonesia adalah bangsa yang berkedaulatan dan merdeka. Bangsa yang merdeka tentunya akan mengatur urusan dalam negerinya sendiri. Sejak peristiwa proklamasi di tahun 1945, terjadi perubahan yang sangat mendasar dari negara Indonesia, terutama tentang kedaulatan dan sistem pemerintahan dan politik.
Pada awal masa kemerdekaan, kondisi politik Indonesia belum sepenuhnya baik. Kondisi indonesia masih morat-marit dan tidak stabil. Namun, setelah beberapa tahun berlalu kondisi internal Indonesia sudah mulai teratur dan membaik. Selangkah demi selangkah Indonesia mulai membenahi dan mengatur sistem pemerintahannya sendiri.
Pada saat terjadi perang dingin antara Uni Soviet dan Amerika Serikat, banyak negara yang terpengaruh oleh kedigdayaan kedua negara tersebut. Kedua negara tersebut saling berlomba ntuk menunjukkan kepada dunia siapa yang lebih hebat. Untuk melancarkan usaha mereka tersebut, mereka banyak meletakkan pengaruh di beberapa negara dunia sehingga negara-negara tersebut akan mendukung usaha dan tindak tanduk mereka. Mereka saling berlomba dalam segala hal, mereka berlomba untuk mendapatkan simpati dan empati serta bantuan dari negara-negara di dunia. Oleh karenanya banyak negara-negara di dunia yang menjadi pengikut mereka.
Pada saat itu dunia di bagi dalam dua kelompok, blok barat dan blok timur. Akan tetapi, bangsa Indonesia tidak terpengaruh oleh keadaan yang terjadi. Indonesia dan beberapa negara lainnya berkoordinasi dan membentuk sebuah kelompok yang tidak memihak salah satu dari kedua blok tersebut, kelompok tersebut dikenal dengan gerakan negara-negara non-blok. Pada saat itu Indonesia menganut politik bebas aktif yang berarti tidak terikat dengan salah satu kelompok yang ada pada saat itu, dan aktif yang berarti aktif dalam menjaga perdamaian dunia dan mengembangkan kerja sama antar negara-negara di dunia di segala bidang. Selain itu Indonesia juga menetapkan strategi nasional untuk mengembangkan negara dan menjaga keutuhan negara.
Saat ini banyak pemuda Indonesia yang tidak mengerti akan makna politik bebas aktif yang di anut oleh Indonesia, dan tidak sedikit di antara mereka yang salah mengartikan makna politik bebas aktif tersebut. Oleh karena itu, kiranya kami perlu untuk membahas tentang politik dan strategi bangsa Indonesia. Kami akan coba untuk membahas hal tersebut dalam makalah kami yang kami beri judul “Politik Dan Strategi Nasional”.
BAB II PEMBAHASAN

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
Implementasi di Bidang Sosial dan Budaya
A. Kesehatan dan Kesejahteraan Sosial
1. Meningkatkan mutu sumber daya manusia dan lingkungan yang saling mendukung dan memprioritaskan upaya peningkatan kesehatan, pencegahan, penumbuhan, pemulihan, dan rehabilitasi sejak bayi dalam kandungan sampai usia lanjut.
2. Meningkatkan dan memelihara mutu lembaga dan pelayanan kesehatan melalui pemberdayaan sumber daya manusia secara berkelanjutan dan sarana serta prasarana dalam bidang medis yang mencakup ketersediaan obat yang dapat dijangkau oleh masyarakat.
3. Mengembangkan sistem jaminan sosial tenaga kerja bagi seluruh tenaga kerja untuk medapatkan perlindungan, keamanan, dan keselamatan kerja yang memadai. Pengelolaannya melibatkan pemerintah, perusahaan, dan pekerja.
4. Membangun ketahanan sosial yang mampu memberi bantuan penyelamatan dan pemberdayaan terhadap penyandang masalah kesejahteraan sosial dan korban bencana serta mencegah timbulnya gizi buruk dan turunnya kualitas generasi muda.
5. Membangun apresiasi terhadap penduduk lanjut usia dan veteran untuk menjaga harkat dan martabatnya serta memanfaatkan pengalamannya.
6. Meningkatkan kepedulian terhadap penyandang cacat, fakir miskin, anak-anak terlantar serta kelompok rentan sosial melalui penyediaan lapangan kerja yang seluas-luasnya dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
7. Meningkatkan kualitas penduduk melalui pengendalian kelahiran, penurunan angka kematian, dan peningkatan kualitas program keluarga berencana.
8. Memberantas secara sistematis perdagangan dan penyalahgunaan narkotika dan obat-obat terlarang dengan memberikan sanksi yang seberat-beratnya kepada produsen, pengedar, dan pemakai.
9. Memberikan akses fisik dan nonfisik guna menciptakan perspektif penyandang cacat dalam segala pengambilan keputusan.

B. Kebudayaan, Kesenian, dan Pariwisata.
1. Mengembangkan dan membina kebudayaan nasional bangsa Indo¬nesia yang bersumber dari warisan budaya leluhur bangsa, budaya nasional yang mengandung nilai-nilai universal termasuk kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa dalam rangka mendukung terpeliharanya kerukunan hidup bermasyarakat, dan membangun peradaban bangsa.
2. Merumuskan nilai-nilai kebudayaan Indonesia, untuk memberikan rujukan sistem nilai bagi totalitas perilaku kehidupan ekonomi, polirik, hukum dan kegiatan kebudayaan dalam rangka pengembangan kebudayaan nasional dan peningkatan kualitas berbudaya masyarakat.
3. Mengembangkan sikap kritis terhadap nilai-nilai budaya dalam rangka memilah-milah nilai budaya yang kondusif dan serasi untuk menghadapi tantangan pembangunan bangsa di masa depan.
4. Mengembangkan kebebasan berkreasi dalam berkesenian untuk memberi inspirasi bagi kepekaan terhadap totalitas kehidupan dengan tetap mengacu pada etika, moral, estetika dan agama, serta memberikan perlindungan dan penghargaan terhadap hak cipta dan royalti bagi pelaku seni dan budaya.
5. Mengembangkan dunia perfilman Indonesia secara sehat sebagai media massa kreatif untuk meningkatkan moralitas agama serta kecerdasan bangsa, pembentukan opini publik yang positif, dan nilai tambah secara ekonomi.
6. Melestarikan apresiasi kesenian dan kebudayaan tradisional serta menggalakkan dan memberdayakan sentra-sentra kesenian untuk merangsang berkembangnya kesenian nasional yang lebih kreatif dan inovatif sehingga menumbuhkan kebanggaan nasional.
7. Menjadikan kesenian dan kebudayaan tradisional Indonesia sebagai wahana bagi pengembangan pariwisata nasional dan mempromosikannya keluar negeri secara konsisten sehingga dapat menjadi wa¬hana persahabatan antarbangsa.
8. Mengembangkan pariwisata melalui pendekatan sistem yang utuh, terpadu, interdisipliner, dan partisipatoris dengan menggunakan kritena ekonomis, teknis, ergonomis, sosial budaya, hemat energi, melestarikan alam, dan tidak merusak lingkungan.

POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
 Implementasi di Bidang Pertahanan dan Keamanan
1. Menata kembali Tentara Nasional Indonesia sesuai paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redifinisi, dan reakrualisasi peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alar ncgara untuk melindungi, memelihara, dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia dan memberikan darma baktinya dalam membanru menyelenggarakan pembangun¬an.
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Kekuatan utama ini didukung oleh komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara dengan meningkatkan kesadaran bela negara melalui wajib l atih, membangun kondisi juang, dan mewujudkan kebersamaan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan rakyat.
3. Meningkatkan kualitas profesionalisme Tentara Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama, dan mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang didukung oleh sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
4. Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas ke¬amanan regional dan berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan perdamaian dunia.
5. Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan profesionalisme sebagai alat negara penegak hukum, pengayom, dan pelindung masyarakat.

A. Kaidah Pelaksanaan
Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia.
Garis-garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 merupakan produk politik nasional yang ditetapkan oleh MPR hasil pemihhan umum 1998. GBHN tersebut berlaku sejak tanggal ia ditetapkan sampal ditetapkannya Garis-Garis Besar Haluan Negara oleh Sidang Umum Majehs Permusyawaratan Rakyat hasil pemilihan umum pada tahun 2004.
Pada tahun pertama pelaksanaan Garis-garis Besar Haluan Negara 1999-2004, Presiden diberi kesempatan untuk melakukan langkah-langkah persiapan dan penyesuaian guna menyusun program pembangunan nasional serta rencana pembangunan tahunan yang memuat anggaran pendapatan dan belanja negara dengan tetap memelihara kelancaran penyelenggaraan pemerintahan negara. Selama rencana pembangunan tahunan berdasarkan GBHN tahun 1999-2004 belum ditetapkan, pemerintah dapat menggunakan rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang telah ditetapkan sebelumnya.
Berhasilnya pelaksanaan penyelenggaraan negara untuk mencapai cita-cita bangsa tergantung pada peran aktif masyarakat serta pada mental, tekad, semangat, ketaatan, dan disiplin para penyelenggara negara. Sehubungan dengan hal itu, semua kekuatan sosial politik, organisasi kemasyarakatan, dan lembaga kemasyarakatan lainnya perlu menyusun program menurut fungsi dan kemampuan masing-masing dalam melaksanakan GBHN.
Dalam rangka melaksanakan tanggung jawab bersama dan memperkukuh persatuan dan kesatuan bangsa, perlu dikembangkan peran aktif masyarakat dalam rangka menyiapkan GBHN yang akan datang. Hasil pembangunan harus dapat dinikmati secara lebih merata dan adil oleh seluruh rakyat Indonesia.
Pada akhirnya pembangunan nasional yang merupakan wujud nyata politik dan strategi nasional akan memperkuat jati diri dan kepribadian manusia, masyarakat, dan bangsa Indonesia dalam suasana yang demokratis, tentram, aman, dan damai.

B. Keberhasilan Politik dan Strategi Nasional
Politik dan strategi nasional dalam aturan ketatanegara selama ini dituangkan dalam bentuk GBHN yang ditetapkan oleh MPR di mana pelaksanaannya dilaksanakan oleh Presiden selaku mandataris MPR. Keberhasilan politik dan strategi nasional dalam rangka mencapai cica-cita dan tujuan nasional melalui Perjuangan Non Fisik sesuai tugas dan profesi masing-masing akan terwujud. Dengan demikian kesadaran Bela Negara diperlukan untuk mempertahankan keutuhan dan tegaknya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan
Kita dapat menarik kesimpulan bahwa politik dan strategi nasional Indonesia dilaksanakan di segala bidang. Hal itu dilakukan untuk memajukan seluruh aspek kehidupan di Indonesia.
Kemudian, Garis-Garis Besar Haluan Negara tahun 1999-2004 yang ditetapkan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Sidang Umum Majelis Permusyawaratan Rakyat 1999 harus menjadi arah penyelenggaraan negara bagi lembaga-lembaga tinggi negara dan segenap rakyat Indonesia.
B. Saran
Adapun saran yang dapat kami berikan adalah:
1. Pemerintah sebaiknya meningkatkan sistem politik dan strategi nasional Indonesia agar bangsa ini dapat menjadi lebih baik lagi;
2. Sebaiknya pemerintah melakukan tindakan tegas kepada para pelaku KKN agar politik dan strategi nasional Indonesia dapat berjalan dengan baik.
3. Pemerintah sebaiknya meningkatkan perhatian di sektor kesehatan dan kesejahteraan sosial karena sampai saat ini bamnyak penduduk Indonesia yang tidak sejahtera hidupnya;
4. Pemerintah sebaiknya memeratakan pembangunan daerah agar pembangunan yang merata dapat terwujud.
BAB IV DAFTAR PUSTAKA
1. Universitas Gunadarma, Diktat Kuliah Pendidikan Pancasila, Edisi 2007
2. Drs. H. KAELAN, M.S. Pendidikan Pancasila, Edisi Reformasi Tahun 2000, Paradigma Yogyakarta.
3. Ditjen DIKTI Depdiknas,2001, Kapita Selekta Pendidikan Pancasila, Bag.1, Dirjen Dikti Depdiknas, Jakarta
4. Sinar Grafika, 2002, UUD 1945 Hasil Amandemen Agustus 2002, Jakarta.
5. Wibisono Koento, 1989, Makalah pada Lokakarya Dosen-dosen Pancasila PTN dan PTS se-Kopertis Wilayah V, Yogyakarta.
6. Budiyanto, Drs., 1998. PPkn Kelas 1 SMU. penerbit PT. Empiris.: Jakarta.
7. Enco sartono, Drs., R. suharsani, Drs,.1994.PPKn kelas 6 SD. Yudhistira : Jakarta.
8. Alm. Abdul Karim, Drs., M.pd. 2000. Memahami PPKn umtuk Kelas 1. penerbit Ganesa Ex. Act.: Bandung. 
9. Pendidikan Kewarganegaraan. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.
10. Zubaidi, H. Achmad, dkk.2002.PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Yogyakarta: Paradigma.

Sabtu, 04 Mei 2013

Artikel Tentang Ketahanan Nasional



BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Terbentuknya negara Indonesia dilatar belakangi oleh perjuangan seluruh bangsa. Sudah sejak lama Indonesia menjadi incaran banyak negara atau bangsa lain, karena potensinya yang besar dilihat dari wilayahnya yang luas dengan kekayaan alam yang banyak. Kenyataannya ancaman datang tidak hanya dari luar, tetapi juga dari dalam. Terbukti, setelah perjuangan bangsa tercapai dengan terbentuknya NKRI, ancaman dan gangguan dari dalam juga timbul, dari yang bersifat kegiatan fisik sampai yang ideologis. Meski demikian, bangsa Indonesia memegang satu komitmen bersama untuk tegaknya negara kesatuan Indonesia. Dorongan kesadaran bangsa yang dipengaruhi kondisi dan letak geografis dengan dihadapkan pada lingkungan dunia yang serba berubah akan memberikan motivasi dalam menciptakan suasana damai.
Sejak Proklamasi Kemerdekaan pada tanggal 17 Agustus 1945, bangsa dan negara Indonesia tidak luput dari gejolak dan ancaman dari dalam negeri maupun luar negeri yang nyaris membahayakan kelangsungan hidup bangsa dan negera. Tetapi bangsa Indonesia mampu mempertahankan kemerdekaan dan kedaulatannya dari agresi Belanda dan mampu menegakkan wibawa pemerintahan dari gerakan separatis. Dewasa ini istilah ketahanan nasional sudah dikenal diseluruh Indonesia. Dapat dikatakan bahwa istilah itu telah menjadi milik nasional. Ketahanan Nasional baru dikenal sejak permulaan tahun 60 an. Pada saat itu istilah itu belum diberi definisi tertentu. Disamping itu belum pula disusun konsepsi yang lengkap menyeluruh tentang ketahanan nasional. Istilah ketahanan nasional pada waktu itu dipakai dalam rangka pembahasan masalah pembinaan teritorial atau masalah pertahanan keamanan pada umumnya.

BAB II PEMBAHASAN
Pengertian Ketahanan Nasional
Pancasila sebagai dasar negara Republlik Indonesia terhadap dalam alinea 4 pembukaan UUD 1945, ketetapan MPR RI No. 2 XVIII/MPR/1998. Pancasaila sebagai ideologi nasional terhadap dalam ketetapan MPR RI no.2 XVIII/MPR/1998. Pancasila sebagai pandangan hidup dan sumber hukum terhadap ketetapan MPR RI no.2 XX/MPRS/1966 yo ketetapan MPR RI No.2 IX/MPR/1978.
Sejak mulai dengan membahas masalah ketahanan nasional sampai sekarang, telah dihasilkan tiga konsepsi.
Pengertian pertama Lemhanas, yang disebut dalam konsep 1968 adalah sebagai berikut :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan kita dalam menghadapi segala kekuatan baik yang datang dari luar maupun dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara dan bangsa Indonesia.
Pengertian kedua dari Lemhanas yang disebut dalam ketahanan nasional konsepsi tahun 1969 merupakan penyempurnaan dari konsepsi pertama yaitu :
Ketahanan nasional adalah keuletan dan daya tahan suatu bangsa yang mengandung kemampuan untuk memperkembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala ancaman baik yang datang dari luar maupun yang datang dari dalam yang langsung maupun tidak langsung membahayakan kelangsungan hidup Negara Indonesia.
Ketahanan nasional merupakan kondisi dinamis suatu bangsa, berisi keuletan dan ketangguhan, yang mengandung kemampuan mengembangkan kekuatan nasional,didalam menghadapi didalam menghadapi dan mengisi segala tantangan, ancaman ,hambatan, serta gangguan baik yang datang dari luar maupun dari dalam, yang langsung maupun tidak langsung membahayakan integritas,identitas , kelangsungan hidup bangsa dan Negara serta perjuangan mengejar perjuangan nasional.
Contoh Bentuk-bentuk ancaman menurut doktrin hankamnas (catur dharma eka karma) :
1. Ancaman di dalam negeri
Contohnya adalah pemeberontakan dan subversi yang berasal atau terbentuk dari masyarakat indonesia.
2. Ancaman dari luar negeri
Contohnya adalah infiltrasi, subversi dan intervensi dari kekuatan kolonialisme dan imperialisme serta invasi dari darat, udara dan laut oleh musuh dari luar negri.

Ciri-ciri Ketahanan Nasional Merupakan kondisi sebagai prasyarat utama bagi negara berkembang. Difokuskan untuk mempertahankan kelangsungan hidup dan mengembangkan kehidupan. Tidak hanya untuk pertahanan, tetapi juga untuk menghadapi dan mengatasi tantangan, ancaman, hambatan, dan gangguan, baik yang datang dari luar maupun dari dalam, baik secara langsung maupun tidak didasarkan pada metode astagrata; seluruh aspek kehidupan nasional tercermin dalam sistematika astagarata yang terdiri atas:
 3 aspek alamiah (trigatra) yang meliputi:
Geografi
Kekayaan alam
Kependudukan
5 aspek sosial (pancagatra) yang meliputi:
Ideologi
Politik
Ekonomi
Sosial budaya
Pertahanan keamanan.
Sifat-sifat ketahanan nasional Indonesia
  • Mandiri, artinya ketahanan nasional bersifat percaya pada kemampuan dan kekuatan sendiri dengan keuletan dan ketangguhan yang mengandung prinsip tidak mudah menyerah serta bertumpu pada identitas, integritas, dan kepribadian bangsa. Kemandirian ini merupakan prasyarat untuk menjalin kerja sama yang saling menguntungkan dalam perkembangan global.
  • Dinamis, artinya ketahanan nasional tidaklah tetap, melainkan dapat meningkat ataupun menurun bergantung pada situasi dan kondisi bangsa dan negara, serta kondisi lingkungan strategisnya. Hal ini sesuai dengan hakikat dan pengertian bahwa segala sesatu di dunia ini senantiasa berubah. Oleh sebab itu, uapaya peningkatan ketahanan nasional harus senantiasa diorientasikan ke masa depan dan dinamikanya di arahkan untuk pencapaian kondisi kehidupan nasional yang lebih baik
  • Manunggal, artinya ketahanan nasional memiliki sifat integratif yang diartikan terwujudnya kesatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi, dan selaras di antara seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegaraWibawa, artinya ketahanan nasional sebagai hasil pandangan yang bersifat manunggal dapat mewujudkan kewibawaan nasional yang akan diperhitungkan oleh pihak lain sehingga dapat menjadi daya tangkal suatu negara. Semakin tinggi daya tangkal suatu negara, semakin besar pula kewibawaannya.
  • Konsultasi dan kerjasama, artinya ketahanan nasional Indoneisa tidak mengutamakan sikap konfrontatif dan antagonis, tidak mengandalkan kekuasaan dan kekuatan fisik semata, tetapi lebih pada sifat konsultatif dan kerja sama serta saling menghargai dengan mengandalkan pada kekuatan moral dan kepribadian bangsa.

Hakikat Ketahanan Nasional Indonesia
keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan mengembang-kan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa dan negara dalam mencapai tujuan nasional.
Asas-Asas Tannas Indonesia
Asas Ketahanan Indonesia adalah taat laku berdasarkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, dan Wawasan Nusantara, yang terdiri dari :
Asas Kesejahteraan dan Keamanan Kesejahteraan dan kemakmuran dapat dibedakan tetapi tidak dapat dipisahkan dan merupakan kebutuhan manusia yang mendasar dan esensial. Dengan demikian, kesejahteraan dan keamanan merupakan asas dalam sistem kehidupan nasional. Tanpa kesejateraaan dan keamanan, sesitem kehidupan nasional tidak akan dapat berlangsung. Kesejahteraan dan keamanan merupakan nilai intrinsik yang ada pada sistem kehidupan nasional itu sendiri. Kesejahtreaan maupun keamanan harus selalu ada, berdampingan pada kondisi apa pun. Dalam kehidupan nasional, tingkat kesejahteraan dan keamanan nasional yang dicapai merupakan tolok ukur Ketahanan Nasional Asas Komprehensif Integral atau Menyeluruh Terpadu
Sistem kehidupan nasional mencakup segenap aspek kehidupan bangsa dalam bentuk perwujudan persatuan dan perpaduan yang seimbang, serasi dan selaras pada seluruh aspek kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Ketahanan Nasional mencakup ketahanan segenap aspek kehidupan bangsa secara utuh, menyeluruh dan terpadu (komprehensif intergral). Asas Mawas ke Dalam dan Mawas ke Luar
Sistem kehidupan naasional merupakan perpaduan segenap aspek kehidupan bangsa yang saling berinteraksi. Di samping itu, sistem kehidupan nasional juga berinteraksi dengan lingkungan sekelilingnya. Dalam proses interaksi tersebut dapat timbul berbagai dampak baik yang bersifat positif maupun negatif. Untuk itu diperlukan sikap mawas ke dalam maupun keluar.
a. Mawas ke Dalam
Mawas ke dalam bertujuan menumbuhkan hakikat, sifat, dan kondisi kehidupan nasional itu sendiri berdasarkan nilai-nilai kemandirian yang proporsional untuk meningkatkan kualitas derajat kemandirian bangsa yang ulet dan tangguh.
b. Mawas ke Luar
Mawas ke luar bertujuan untuk dapat mengantisipasi dan berperan serta mengatasi dampak lingkungan stategis luar negeri dan menerima kenyataan adanya interaksi dan ketergantungan dengan dunia internasional. Asas kekeluargaan mengandung keadilan, kearifan kebersamaan, kesamaan, gotong royong, tenggang rasa dan tanggung jawab dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Perbedaan tersebut harus dikembangkan secara serasi dalam hubungan kemitraan agar tidak berkembangkan menjadi konflik yang bersifat saling menghancurkan.

KEDUDUKAN DAN FUNGSI KETAHANAN NASIONAL
a. Kedudukan :
Ketahanan nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasila sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstitusional dalam paradigma pembangunan nasional.
b. Fungsi :
Ketahanan nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah), inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana, yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan program.

BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Ketahanan Nasional adalah suatu kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan serta keuletan dan kemampuan untuk mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala macam dan bentuk ancaman, tantangan, hambatan dan gangguan baik yang datang dari dalam maupun luar, secara langsung maupun yang tidak langsung yang mengancam dan membahayakan integritas, identitas, kelangsungan hidup bangsa dan negara serta perjuangan dalam mewujudkan tujuan perjuangan nasional.

BAB IV DAFTAR PUSTAKA
1. Universitas Gunadarma, Diktat Kuliah Pendidikan Pancasila, Edisi 2007
2. Drs. H. KAELAN, M.S. Pendidikan Pancasila, Edisi Reformasi Tahun 2000, Paradigma Yogyakarta.
3. Ditjen DIKTI Depdiknas,2001, Kapita Selekta Pendidikan Pancasila, Bag.1, Dirjen Dikti Depdiknas, Jakarta
4. Sinar Grafika, 2002, UUD 1945 Hasil Amandemen Agustus 2002, Jakarta.
5. Wibisono Koento, 1989, Makalah pada Lokakarya Dosen-dosen Pancasila PTN dan PTS se-Kopertis Wilayah V, Yogyakarta.
6. Budiyanto, Drs., 1998. PPkn Kelas 1 SMU. penerbit PT. Empiris.: Jakarta.
7. Enco sartono, Drs., R. suharsani, Drs,.1994.PPKn kelas 6 SD. Yudhistira : Jakarta.
8. Alm. Abdul Karim, Drs., M.pd. 2000. Memahami PPKn umtuk Kelas 1. penerbit Ganesa Ex. Act.: Bandung. 
9. Pendidikan Kewarganegaraan. PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta, 2005.
10. Zubaidi, H. Achmad, dkk.2002.PENDIDIKAN KEWARGANEGARAAN. Yogyakarta: Paradigma.

Sabtu, 13 April 2013

Artikel Tentang Wawasan Nusantara


BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Wawasan nusantara mengutamakan kesatuan wilayah dan menghargai kebhinekaan untuk mencapai tujuan nasional.Wawasan Nusantara merupakan sebagai cara pandang bangsa Indonesia tentang diri dan lingkungannya berdasarkan ide nasionalnya yang dilandasai oleh Pancasila dan Undang ­undang Dasar 1945, yang merupakan aspirasi bangsa Indonesia yang merdeka, berdaulat dan bermartabat, serta menjiwai tata hidup dan tindak kebijaksanaannya dalam mencapai tujuan pejuangan nasional.
Wawasan Nusantara harus dijadikan  arahan, pedoman, acuan, dan tuntutan  bagi setiap individu bangsa Indonesia dalam membangun dan memelihara tuntutan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia dan nilai-nilai budaya bangsa dan dibentuk  dalam proses panjang  sejarah perjuangan bangsa, apakah wawasan bangsa Indonesia tentang persatuan  kesatuan itu  akan hanyut  tanpa bekas.
BAB II PEMBAHASAN
Pengertian Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya yang beragam dan bernilai strategis dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa dan kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional (Kel. Kerja LEMHANAS 1999).
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan bangsa serta kesatuan wilayah dalam menyelenggarakan kehidupan bermsyarakat, berbangsa, dan bernegara untuk mencapai tujuan nasional (Ketetapan  MPR Tahun 1993 dan 1998 Tentang GBHN).
Dari berbagai pengertian di atas dapat di simpulkan bahwa Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan.
Fungsi Wawasan Nusantara
Wawasan Nusantara berfungsi sebagai pedoman, motivasi, dorongan, serta rambu-rambu dalam pembentukan segala kebijakan, keputusan, tindakan dan perbuatan bagi penyelenggara Negara di tingkat pusat dan daerah maupun bagi seluruh rakyat Indonesia dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH dkk dalam bukunya pendidikan kewrganegaraan diperguruan tinggi  menjelaskan bahwa fungsi wawasan nusantara:
§  Membentuk dan membina persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Indonesia.
§  Merupakan ajaran dasar nasional yang melandasi kebijakkan dan strategi pembangunan nasional.

Tujuan Wawasan Nusantara
Wawasan nusantara bertujuan mewujudkan nasionalisme yang tinggi di segala aspek kehidupan rakyat Indonesia yang lebih mengutamakan kepentingan nasional daripada kepentingan individu, kelompok, golongan, suku bangsa, atau daerah. Hal tersebut bukan berarti menghilangkan kepentingan-kepentingan tersebut tetap dihormati, diakui, dan dipenuhi, selama tidak bertentangan dengan kepentingan nasional atau kepentingan masyarakat banyak.
Menurut Cristine S.T. Kansil, S.H., MH bahwa tujuan wawasan nusantara adalah :
§  Tujuan ke dalam mewujudkan kesatuan dalam segenap aspek kehidupan nasional yaitu aspek alamiah dan aspek social.
§  Tujuan keluar pada lingkungan bangsa dan Negara yang mengelilingi Indonesia ialah ikut serta mewujudkan ketertiban dan perdamaian dunia berdasarkan kemerdekaan keadilan sosial dan perdamaian abadi.
Implementasi Wawasan Nusantara
Penerapan Wawasan Nusantara harus tercemin pada pola pikir, pola sikap dan pola tindak yang senantiasa mendahulukan kepentingan Negara.
§  Implementasi dalam kehidupan politik adalah menciptakan  iklim menyelenggaraan Negara yang sehat dan dinamis, mewujudkan pemerintahan yang kuat, aspiratif, dipercaya.
§  Implementasi dalam kehidupan Ekonomi adalah menciptakan tatanan ekonomi yang benar-benar menjamin pemenuhan dan peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara merata dan adil.
§  Implementasi dalam kehidupan sosial budaya  adalah menciptakan sikap batiniah dan lahiriah yang mengakuai, menerima dan menghormati segala bentuk perbedaan sebagai kenyataan yang hidup disekitarnya dan merupakan karunia sang pencipta.
§  Implementasi dalam kehidupan pertahanan keamanan adalah menumpuhkan kesadaran cinta tanah air dan membentuk sikap bela Negara pada setiap WNI.
Sosialisasi Wawasan Nusantara
Menurut Sifat /cara penyampaian :
a)    Langsung = >ceramah,diskusi,tatap muka
b)   Tidak langsung=>media massa
Menurut metode penyampaian :
a)    Ketauladanan
b)   Edukasi
c)    Komunikasi
d)   Integrasi
BAB III PENUTUP
Kesimpulan
Wawasan Nusantara adalah cara pandang dan sikap bangsa Indonesia mengenai diri dan lingkungannya dengan mengutamakan persatuan dan kesatuan.
BAB IV DAFTAR PUSTAKA
1. Universitas Gunadarma, Diktat Kuliah Pendidikan Pancasila, Edisi 2007
2. Drs. H. KAELAN, M.S. Pendidikan Pancasila, Edisi Reformasi Tahun 2000, Paradigma Yogyakarta.
3. Ditjen DIKTI Depdiknas,2001, Kapita Selekta Pendidikan Pancasila, Bag.1, Dirjen Dikti Depdiknas, Jakarta
4. Sinar Grafika, 2002, UUD 1945 Hasil Amandemen Agustus 2002, Jakarta.
5. Wibisono Koento, 1989, Makalah pada Lokakarya Dosen-dosen Pancasila PTN dan PTS se-Kopertis Wilayah V, Yogyakarta.
6. Budiyanto, Drs., 1998. PPkn Kelas 1 SMU. penerbit PT. Empiris.: Jakarta.
7. Enco sartono, Drs., R. suharsani, Drs,.1994.PPKn kelas 6 SD. Yudhistira : Jakarta.
8. Alm. Abdul Karim, Drs., M.pd. 2000. Memahami PPKn umtuk Kelas 1. penerbit Ganesa Ex. Act.: Bandung. 

Artikel Tentang Hak Asasi Manusia


BAB I PENDAHULUAN
Latar Belakang Masalah
Sejarah Hak Asasi Manusia
Piagam Madinah dibuat di Madinah pada awal abad VII M. Piagam ini berisi perjanjian saling melindungi dan menghormati hak-hak asasi masyarakat muslim dan nonmuslim yang tinggal di Madinah (Saudi Arabia).
Magna charta yang berarti Perjanjian Agung dibuat di negara Inggris pada 15 Juni 1215. Hal ini merupakan tanda pemberontakan para baron terhadap raja John. Magna Charta berisi perjanjian yang menyatakan bahwa raja tidak boleh melakukan pelanggaran terhadap hak milik dan kebebasan pribadi setiap rakyat.
Bill of Right (Pernyataan Hak Asasi Manusia). Peraturan ini lahir pada 1628 di Inggris yang berisi penegasan tentang pembatasan kekuasaan raja. Peraturan ini juga menyebabkan dihilang kannya hak raja untuk melaksanakan kekuasaan kepada siapa pun, seperti memenjarakan, melakukan penyiksaan, atau menyuruh tentara berperang tanpa adanya ketentuan hukum.
Deklarasi kemerdekaan bangsa Amerika Serikat ini dicetuskan pada 4 Juli 1776. Deklarasi ini berisi persamaan dan kebebasan hak untuk hidup, mengejar kebahagiaan, serta keharusan mengganti pemerintahan yang tidak mengindahkan ketentuan-ketentuan dasar tersebut. Piagam ini merupakan Hak Asasi Manusia yang mengandung pernyataan bahwa sesungguhnya semua bangsa diciptakan sederajat oleh Tuhan Yang Maha Esa. Semua manusia dianugrahi hak hidup, hak kemerdekaan, dan hak kebebasan untuk mengejar kebahagiaan.
Declaration des Droits de l’homme et du Citoyen (Penyataan Hak Asasi Manusia dan Warga Negara). Deklarasi ini dicetuskan di Prancis pada 4 Agustus 1789 setelah Revolusi Prancis 14 Juli 1789. Deklarasi ini berisi lima hak asasi, yaitu pemilikan harta, hak kebebasan, hak per samaan, hak keamanan, dan hak perlawanan terhadap penindasan.
Universal Declaration of Human Right. Deklarasi ini dicetuskan oleh Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) pada 10 Desember 1948. Deklarasi ini memuat pokok-pokok tentang kebebasan, persamaan, pemilikan harta, hak perkawinan, hak kerja, dan hak kebebasan beragama.
Selanjutnya, keinginan untuk tetap menjaga dan melindungi hak asasi manusia terus berkembang. Hal ini didorong oleh keinginan masyarakat dunia untuk memberikan kepastian terhadap berlangsung nya masa depan hak asasi manusia. Dalam sidang umum PBB pada 16 Desember 1966, dirumuskan persetujuan (covenant), yaitu International Covenant on Economic, Social, and Cultural Right dan International Covenant on Civil and Political Right. Di kawasan Asia, pada 1983 telah dideklarasikan hak asasi manusia yang dikenal Declaration of Basic Duties of Asia People and Government.

BAB II PEMBAHASAN
Pengertian HAM


  • HAM adalah seperangkat hak yang melekat pada manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintah dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia (UU No 39/1999).
  • HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia,sesuai dengan kodratnya (Kaelan:2002)
  • HAM adalah hak-hak yang melekat pada setiap manusia, yang tanpanya manusia mustahil dapat hidup sebagai manusia (Jan Materson).
  • HAM adalah hak-hak yang diberikan langsung oleh Tuhan Yang Maha Pencipta sebagai hak yang kodrati (John Locke).


Landasan Hukum Hak Asasi Manusia di Indonesia


Bangsa Indonesia mempunyai pandangan dan sikap mengenai Hak Asasi Manusia yang bersumber dari ajaran agama, nilai moral universal, dan nilai luhur budaya bangsa, serta berdasarkan pada Pancasila dan Undang-undang dasar 1945. 
Pengakuan, jaminan, dan perlindungan Hak Asasi Manusia tersebut diatur dalam beberapa peraturan perundangan berikut:



A. Pancasila


a) Pengakuan harkat dan martabat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
b) Pengakuan bahwa kita sederajat dalam mengemban kewajiban dan memiliki hak yang sama serta menghormati sesamam manusia tanpa membedakan keturunan, agama, kepercayaan, jenis kelamin, kedudukan social, warna kulit, suku dan bangsa.
c) Mengemban sikap saling mencintai sesamam manusia, sikap tenggang rasa, dan sikap tida sewenang-wenang terhadap orang lain.
d) Selalu bekerja sama, hormat menghormati dan selalu berusaha menolong sesame.
e) Mengemban sikap berani membela kebenaran dan keadilan serta sikap adil dan jujur.
f) Menyadari bahwa manusia sama derajatnya sehingga manusia Indonesia merasa dirinya bagian dari seluruh umat manusia.



B. Dalam Pembukaan UUD 1945



Menyatakan bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa, dan oleh karena itu penjajahan diatas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan pri kemanusiaan dan pri keadilan”. Ini adalah suatu pernyataan universal karena semua bangsa ingin merdeka. Bahkan, didalm bangsa yang merdeka, juga ada rakyat yang ingin merdeka, yakni bebas dari penindasan oleh penguasa, kelompok atau manusia lainnya.



C. Dalam Batang Tubuh UUD 1945



a) Persamaan kedudukan warga Negara dalam hokum dan pemerintahan (pasal 27 ayat 1)
b) Hak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak (pasal 27 ayat 2)
c) Kemerdekaan berserikat dan berkumpul (pasal 28)
d) Hak mengeluarkan pikiran dengan lisan atau tulisan (pasal 28)
e) Kebebasan memeluk agama dan beribadat sesuai dengan agama dan kepercayaanya itu (pasal 29 ayat 2)
f) hak memperoleh pendidikan dan pengajaran (pasal 31 ayat 1)
g) BAB XA pasal 28 a s.d 28 j tentang Hak Asasi Manusia



D. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia



a) Bahwa setiap hak asasi seseorang menimbulkan kewajiban dasar dan tanggung jawab untuk menghormati HAM orang lain secara timbale balik.
b) Dalm menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orangbwajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan oleh UU.



E. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia



Untuk ikut serta memelihara perdamaian dunia dan menjamin pelaksanaan HAM serta member I perlindungan, kepastian, keadilan, dan perasaan aman kepada masyarakat, perlu segera dibentuk suatu pengadilan HAM untuk menyelesaikan pelanggaran HAM yan berat.



F. Hukum Internasional tentang HAM yang telah Diratifikasi Negara RI



a) Undang- undang republic Indonesia No 5 Tahun 1998 tentang pengesahan (Konvensi menentang penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, ridak manusiawi, atau merendahkan martabat orang lain.
b) Undang-undang Nomor 8 tahun 1984 tentang pengesahan Konvensi Mengenai Penghapusan segala Bentuk Diskriminasi terhadap Wanita.
c) Deklarasi sedunia tentang Hak Asasi Manusia Tahun 1948 (Declaration Universal of Human Rights).


Macam-Macam Hak Asasi Manusia


a) Hak asasi pribadi / personal Right

• Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pndah tempat
• Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
• Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
• Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing

b) Hak asasi politik / Political Right

• Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
• Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
• Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
• Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi

c) Hak azasi hukum / Legal Equality Right

• Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
• Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil / pns
• Hak mendapat layanan dan perlindungan hokum

d) Hak azasi Ekonomi / Property Rigths

• Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
• Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
• Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
• Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
• Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak

e) Hak Asasi Peradilan / Procedural Rights

• Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
• Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.

f) Hak asasi sosial budaya / Social Culture Right

• Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
• Hak mendapatkan pengajaran
• Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat 

Contoh Kasus Pelanggaran HAM Di Indonesia:
1. Peristiwa Tanjung Priok 
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984 dengan jumlah korban sebanyak 74 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyerangan terhadap masa yang berunjuk rasa, dan penyelesaiannya sudah berlangsung di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2003 hingga 2004.


2. Penculikan Aktivis 1998
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1984-1998 dengan jumlah korban sebanyak 23 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penghilangan secara paksa oleh pihak Militer terhadap para aktivis pro-demokrasi. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan Militer untuk anggota tim mawar.



3. Penembakan Mahasiswa Trisakti
Kasus penembakan mahasiswa Trisakti terjadi pada tahun 1998 dengan jumlah korban sekitar 31 orang. Peristiwa ini tidandai dengan penembakan aparat terhadap mahasiswa yang sedang berunjuk rasa. Penyelesaian kasus ini sudah dilaksanakan di Pengadilan Militer bagi pelaku lapangan.



4. Kerusuhan Timor-Timur Pasca JajakPendapat
Peristiwa ini terjadi pada tahun 1999 dengan jumlah korban sebanyak 97 orang. Peristiwa ini ditandai dengan Agresi Militer dan penyelesaiannya sudah dilakukan di Pengadilan HAM ad hoc Jakarta pada tahun 2002 hingga 2003.



5. Peristiwa Abepura,Papua
Kasus pelanggaran HAM ini terjadi pada tahun 2000 dengan jumlah korban sebanayak 63 orang. Peristiwa ini ditandai dengan penyisiran secara membabi buta terhadap pelaku yang diduga menyerang Mapolsek Abepura. Penyelesaian kasus ini sudah dilakukan di Pengadilan HAM di Makassar

6. Pelanggaran HAM oleh TNI
Umumnya terjadi pada masa pemerintahan Presiden Suharto, dimana (dikemudian hari berubah menjadi TNI dan Polri) menjadi alat untuk menopang kekuasaan. Kasus Pelanggaran HAM oleh TNI mencapai puncaknya pada akhir masa pemerintahan Orde Baru, dimana perlawanan rakyat semakin keras.


7. Kasus Pelanggaran HAM Yang terjadi Di Maluku

Konflik dan kekerasan yang terjadi di Kepulauan Maluku sekarang telah berusia 2 tahun 5 bulan; untuk Maluku Utara 80% relatif aman, Maluku Tenggara 100% aman dan relatif stabil, sementara di kawasan Maluku Tengah (Pulau Ambon, Saparua, Haruku, Seram dan Buru) sampai saat ini masih belum aman dan khusus untuk Kota Ambon sangat sulit diprediksikan, beberapa waktu yang lalu sempat tenang tetapi sekitar 1 bulan yang lalu sampai sekarang telah terjadi aksi kekerasan lagi dengan modus yang baru ala ninja/penyusup yang melakukan operasinya di daerah – daerah perbatasan kawasan Islam dan Kristen (ada indikasi tentara dan masyarakat biasa).


Penyusup masuk ke wilayah perbatasan dan melakukan pembunuhan serta pembakaran rumah. Saat ini masyarakat telah membuat sistem pengamanan swadaya untuk wilayah pemukimannya dengan membuat barikade-barikade dan membuat aturan orang dapat masuk/keluar dibatasi sampai jam 20.00, suasana kota sampai saat ini masih tegang, juga masih terdengar suara tembakan atau bom di sekitar kota.



Akibat konflik/kekerasan ini tercatat 8000 orang tewas, sekitar 4000 orang luka – luka, ribuan rumah, perkantoran dan pasar dibakar, ratusan sekolah hancur serta terdapat 692.000 jiwa sebagai korban konflik yang sekarang telah menjadi pengungsi di dalam/luar Maluku.


BAB III PENUTUP
Kesimpulan
HAM adalah hak-hak dasar yang dimiliki oleh manusia sesuai dengan kiprahnya. Setiap individu mempunyai keinginan agar HAM-nya terpenuhi, Tetapi satu hal yang perlu kita ingat bahwa Jangan pernah melanggar atau menindas HAM orang lain. Dalam kehidupan bernegara HAM diatur dan dilindungi oleh perundang-undangan RI, dimana setiap bentuk pelanggaran HAM baik yang dilakukan oleh seseorang, kelompok atau suatu instansi atau bahkan suatu Negara akan diadili dalam pelaksanaan peradilan HAM, pengadilan HAM menempuh proses pengadilan melalui hukum acara peradilan HAM sebagaimana terdapat dalam Undang-Undang pengadilan HAM.
Saran-saran
Sebagai makhluk sosial kita harus mampu mempertahankan dan memperjuangkan HAM kita sendiri. Di samping itu kita juga harus bisa menghormati dan menjaga HAM orang lain jangan sampai kita melakukan pelanggaran HAM. Dan jangan sampai pula HAM kita dilanggar dan dinjak-injak oleh orang lain. Jadi dalam menjaga HAM kita harus mampu menyelaraskan dan mengimbangi antara HAM kita dengan orang lain.
BAB IV DAFTAR PUSTAKA
1. Universitas Gunadarma, Diktat Kuliah Pendidikan Pancasila, Edisi 2007
2. Drs. H. KAELAN, M.S. Pendidikan Pancasila, Edisi Reformasi Tahun 2000, Paradigma Yogyakarta.
3. Ditjen DIKTI Depdiknas,2001, Kapita Selekta Pendidikan Pancasila, Bag.1, Dirjen Dikti Depdiknas, Jakarta
4. Sinar Grafika, 2002, UUD 1945 Hasil Amandemen Agustus 2002, Jakarta.
5. Wibisono Koento, 1989, Makalah pada Lokakarya Dosen-dosen Pancasila PTN dan PTS se-Kopertis Wilayah V, Yogyakarta.
6. Budiyanto, Drs., 1998. PPkn Kelas 1 SMU. penerbit PT. Empiris.: Jakarta.
7. Enco sartono, Drs., R. suharsani, Drs,.1994.PPKn kelas 6 SD. Yudhistira : Jakarta.
8. Alm. Abdul Karim, Drs., M.pd. 2000. Memahami PPKn umtuk Kelas 1. penerbit Ganesa Ex. Act.: Bandung.